JAKARTA – Polemik penyelesaian sengketa pilkada membutuhkan waktu yang lama. Usulan dibentuknya lembaga peradilan baru untuk penanganan sengketa pilkada dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
“Kita mengatakan masalah pilkada bukan kewenangan MK sehingga harus ditangani badan peradilan khusus. Itu putusan MK,” ujar Ketua MK Arief Hidayat seusai acara diskusi publik 'MK Mendengar' di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Sebagaimana diatur UU Pilkada dalam revisi UU 1/2010, MK mendapatkan amanat untuk menangani sengketa pilkada. Hal ini berlaku selama belum dibentuknya badan peradilan khusus untuk sengketa pilkada. Aturan penyelesaian sengketa pilkada oleh lembaga peradilan khusus telah diatur dalam Pasal 157 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada.
Arief menjelaskan jumlah perkara pengujian UU yang masuk ke MK cenderung meningkat setiap tahunnya. Selama tiga bulan ke depan, MK disebutnya harus fokus menyelesaikan perkara sengketa pilkada.
“Kalau di tempat kita, itu beban. Karena negarawan, ya kita mau mau saja,” paparnya.