JAKARTA – Jajaran Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial HS terkait kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen saat peminjaman kredit modal usaha atau kerja di tujuh bank.
Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol. Agung Setya menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari HS memanfaatkan kondisi perbankan yang sedang lesuh, dengan mengajukan kredit modal usaha kepada salah satu bank bermodalkan daftar Purchase Order (PO) dari 10 perusahaan fiktif, yang ingin memesan di perusahaan PT. Rocrit Aldeway yang diklaim sebagai miliknya.
Kemudian pria yang diketahui pernah bekerja di bidang perbankan tersebut mempengaruhi manager bank berinisial D melakukan hal yang menyimpang sehingga permohonannya disetujui.