LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe telah menyetujui Rancangan APBK tahun 2017 ditetapkan menjadi qanun dalam rapat paripurna di gedung dewan, 27 Februari lalu. Di akhir rapat…
LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe telah menyetujui Rancangan APBK tahun 2017 ditetapkan menjadi qanun dalam rapat paripurna di gedung dewan, 27 Februari lalu. Di akhir rapat itu, Wali Kota Suaidi Yahya dan DPRK menandatangani berita acara persetujuan bersama APBK 2017.
Hasil persetujuan bersama terhadap APBK tersebut kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi tim Gubernur Aceh. Setelah itu APBK akan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, dan wali kota bakal menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran daerah tahun 2017 tersebut.
APBK Lhokseumawe kali ini merupakan hasil pembahasan Tim Eksekutif (Pemerintah Kota) dan Badan Anggaran DPRK hanya dalam waktu sekitar 11 hari. Diawali penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Wali Kota Suaidi kepada DPRK, 16 Februari. Empat hari kemudian, wali kota menyampaikan rancangan APBK (RAPBK) kepada DPRK. Sepekan kemudian disetujui bersama menjadi APBK.
Dikutip portalsatu.com, 4 Maret 2017, dari laman resmi DPRK Lhokseumawe, dalam APBK yang telah disetujui bersama itu, pendapatan daerah ditetapkan Rp882.067.739.714 (Rp882 miliar lebih), dan belanja daerah Rp905.824.453.232 (jika dibulatkan menjadi Rp906 miliar, red). Berikutnya, penerimaan pembiayaan daerah Rp24,756.713.518 (Rp25 miliar) bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp1 miliar untuk penyertaan modal (investasi).
Data itu menunjukkan, defisit (kekurangan dalam anggaran belanja) Rp24 miliar akibat belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah, ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah dari SiLPA 2016 Rp25 miliar. Sedangkan Rp1 miliar lainnya merupakan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu untuk penyertaan modal.
Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com, hasil utak-atik atau pembahasan bersama antara Tim Eksekutif dan Badan Aggaran DPRK Lhokseumawe, dua kali terjadi perubahan jumlah belanja daerah. Perubahan jumlah belanja daerah itu terjadi ketika KUA-PPAS disetujui bersama menjadi RAPBK, lalu berubah lagi saat persetujuan APBK.
KUA-PPAS 2017
Dalam rancangan KUA-PPAS yang diajukan eksekutif ke DPRK, pendapatan daerah Rp882 miliar lebih dan belanja daerah Rp823,11 miliar lebih, sehingga surplus Rp58,95 miliar lebih (Rp59 miliar). (Surplus adalah berkelebihan yang artinya pendapatan lebih besar dari belanja).
Berikutnya, penerimaan pembiayaan Rp24,75 miliar lebih (Rp25 miliar), dan pengeluaran pembiayaan Rp83,71 miliar lebih (Rp84 miliar).
Artinya, surplus Rp59 miliar ditambah penerimaan pembiayaan Rp25 miliar menjadi Rp84 miliar lebih yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan.
Data pada tabel Target Pendapatan dan Penerimaan Daerah tertulis: pendapatan daerah Rp882 miliar lebih dan penerimaan pembiayaan Rp24,75 miliar lebih (Rp25 miliar), sehingga dana yang tersedia Rp906,82 miliar lebih (Rp907 miliar).
Artinya, posisi anggaran masih sama. Dari total dana yang tersedia Rp907 miliar lebih, digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Rp84 miliar lebih, sehingga sisanya merupakan jumlah belanja daerah Rp823 miliar lebih.
RAPBK 2017
Setelah KUA-PPAS disetujui menjadi RAPBK, jumlah pendapatan daerah masih sama, yaitu Rp882 miliar lebih. Akan tetapi, belanja daerah menjadi Rp850,53 miliar lebih (Rp851 miliar), sehingga surplus Rp31,53 miliar lebih (Rp32 miliar).
Berikutnya, penerimaan pembiayaan Rp24,75 miliar lebih (Rp25 miliar) bersumber dari SiLPA 2016, dan pengeluaran pembiayaan Rp56,29 miliar lebih, yang digunakan untuk penyertaan modal pada PDAM Ie Beusare Rata Rp1 miliar, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga Rp55,29 miliar.
Artinya, surplus Rp31,53 miliar lebih ditambah penerimaan pembiayaan Rp24,75 miliar lebih menjadi Rp56,29 miliar lebih, yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan.
Perubahan jumlah belanja
Data itu menunjukkan: Pertama, jumlah pendapatan daerah tetap (tidak berubah antara PPAS dan RAPBK). Kedua, belanja daerah bertambah Rp28 miliar (belanja daerah dalam PPAS Rp823 miliar + Rp28 miliar = belanja daerah dalam RAPBK Rp851 miliar). Ketiga, jumlah surplus berkurang Rp27 miliar lebih (surplus dalam PPAS Rp59 miliar surplus dalam RAPBK Rp32 miliar = Rp27 miliar).
Keempat, penerimaan pembiayan tetap. Kelima, pengeluaran pembiayaan berkurang Rp28 miliar (pengeluaran pembiayaan dalam PPAS Rp84 miliar pengeluaran pembiayaan dalam RAPBK Rp56 miliar lebih = Rp28 miliar).
Ketika eksekutif dan dewan menyetujui APBK, jumlah belanja daerah kembali berubah menjadi Rp906 miliar. Diperkirakan itu terjadi karena, Pertama, jumlah belanja daerah dalam RAPBK Rp851 miliar, dikembalikan ke angka pada PPAS yaitu Rp823 miliar lebih. Kedua, pengeluaran pembiayaan dalam RAPBK Rp56 miliar lebih, dikembalikan ke jumlah semula seperti dicantumkan pada rancangan PPAS yaitu Rp84 miliar. Ketiga, dana Rp82,71 miliar lebih (Rp83 miliar) dari Rp84 miliar itu untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga, tidak ditempatkan lagi pada pengeluaran pembiayaan, tetapi kini dimasukkan dalam belanja daerah sebagai kewajiban pemerintah.
Artinya, belanja daerah Rp823 miliar lebih ditambah Rp83 miliar, sehingga menjadi Rp906 miliar.
Sumber portalsatu.com di DPRK Lhokseumawe mengatakan, saat pembahasan dua pihak antara Tim Eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK terhadap RAPBK yang berlangsung alot sempat terjadi deadlock. Pembahasan sangat alot, karena anggota Banggar DPRK mempertanyakan mengapa dana pembayaran utang kepada pihak ketiga yang dicantumkan dalam PPAS Rp82,71 miliar lebih (Rp83 miliar), kemudian berkurang menjadi Rp55 miliar lebih. Selain itu dipertanyakan mengapa dana pembayaran utang kepada pihak ketiga ditempatkan pada pengeluaran pembiayaan, ujar sumber itu.
Anggota Banggar DPRK Lhokseumawe M. Hasbi mengatakan, setelah melewati pembahasan yang alot saat itu, akhirnya dana pembayaran utang kembali dirasionalkan sebagaimana dicantumkan dalam PPAS, dan dimasukkan dalam belanja daerah.
Itulah sebabnya, kata Hasbi, belanja daerah akhirnya menjadi Rp905,82 miliar lebih (jika dibulatkan: Rp906 miliar).
Terjadinya perubahan belanja daerah itu menimbulkan kesan “perencanaan anggaran yang tak matang”.[](idg)