TERKINI
HUKUM

Tiga Tersangka Narkoba di Medan Warga Seunuddon Aceh Utara

LHOKSUKON - Tiga tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 1 Maret 2017 lalu, merupakan…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 2K×

LHOKSUKON – Tiga tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 1 Maret 2017 lalu, merupakan warga Gampong Lhok Rambideng, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dalam penangkapan itu, satu warga Aceh lainnya berinisal R, ditembak mati.

“Iya, dari sejumlah tersangka narkoba yang ditangkap oleh BNN di Medan, tiga di antaranya warga Lhok Rambideng, Seunuddon. Masing-masing, Hen, Zak, dan Mau,” ujar Kapolres Aceh Utara ABKP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kepada portalsatu.com, Jumat, 3 Maret 2017.

Dikutip dari detik.com, petugas BNN menembak mati seorang bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara. BNN juga menyita 46,9 kilogram sabu, 3.620 butir ekstasi dan 445 pil happy five.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sunggal, Medan dan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ada 10 orang yang ditangkap yakni berinisial R, MU, SY, AN, ZAK, DE, HS, RM, S dan HER. (Baca: Tembak Mati Bandar Narkoba, BNN Sita Sabu 46 Kg)[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar