LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe telah menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ala Kanjeng Dimas dengan tersangka artis Aceh Fahmi Fauzan ke kejaksaan. Polisi telah menerima 13 laporan korban penipuan oleh pria asal Simpang Kramat, Aceh Utara tersebut.
Berkas Fahmi Fauzan telah kita serahkan ke jaksa untuk dipelajari sepekan lalu, mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan dikembalikan untuk kita lengkapi. Kemarin, kita telah menerima satu laporan dari orang yang mengaku korban penipuan tersangka. Jadi, total laporan yang masuk 13, terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Jumat, 3 Maret 2017.
Berdasarkan penyelidikan, kata Yasir, tersangka terakhir kali diduga melakukan aksinya pada penghujung tahun 2016 lalu. Rata-rata korban yang membuat laporan mengaku dirayu oleh tersangka bahwa ia mampu menggandakan emas. Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun. Namun demikian, tersangka tetap kita tahan, ujar Yasir.