TERKINI
NEWS

Pakar: Semua Paslon Bisa Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Tapi…

BANDA ACEH - Pakar Hukum Mawardi Ismail mengapresiasi sejumlah pasangan calon (paslon) kepala/wakil kepala daerah di Aceh yang menempuh jalur hukum untuk menguggat hasil pelaksanaan…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

BANDA ACEH – Pakar Hukum Mawardi Ismail mengapresiasi sejumlah pasangan calon (paslon) kepala/wakil kepala daerah di Aceh yang menempuh jalur hukum untuk menguggat hasil pelaksanaan Pilkada 2017. Ia menilai langkah itu sebagai sikap dewasa yang ditunjukkan dalam berpolitik dan bernegara.

Namun, Mawardi menjelaskan, gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki syarat formal yang harus dipenuhi. Salah satunya, jumlah selisih suara yang tipis dalam kontes pilkada serta persentase jumlah penduduk.

“Mengajukan gugatan pilkada ke MK itu ada syaratnya, salah satunya adalah selisih suara yang tipis dan persentase jumlah penduduk,” ucap Mawardi dihubungi portalsatu.com, Kamis, 2 Maret 2017.

Mawardi menjelaskan, tahap awal MK akan menerima terlebih dahulu semua permohonan gugatan tersebut. Namun, tahap selanjutnya MK akan memeriksa kelengkapan dokumen termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat, MK akan menolak gugatan tersebut.

Untuk Aceh yang memiliki sekitar 5 juta jiwa penduduk maka pengajuan perselisihan perolehan suara di tingkat gubernur dilakukan jika terdapat perbedaan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU/KIP provinsi.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota, syarat gugatan ke MK juga dibatasi regulasi serupa yakni persentase jumlah penduduk. Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU kabupaten/kota.

Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU kabupaten/kota. Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.

Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.

“Tahap awal MK memang menerima dulu semua laporan, tapi pada tahap kedua laporan itu akan diseleksi mana yang bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata Mawardi.

Sedangkan terkait aturan dalam UUPA (UU Nomor 11 Tahun 2006) pasal 74 yang menyebutkan bahwa sengketa Pilkada Aceh bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA), Mawardi mengatakan itu merupakan produk hukum yang telah dianulir sehingga tidak berlaku lagi. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Saifannur Jadi Calon Bupati Bireuen).

“Itu peraturan dulu, sekarang tidak berlaku lagi. Setelah MA mengeluarkan pernyataan bahwa MA tak punya wewenang untuk memproses sengketa pilkada maka semua dilimpahkan ke MK. Bahkan masa Irwandi (tahun) 2012 lalu gugatan sudah diajukan ke MK, bukan ke MA,” kata Mawardi. (Baca: Kuasa Hukum Said Samsul-M Nafis Daftarkan Sengketa Pilkada Abdya ke MA).[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar