LHOKSEUMAWE – Seorang narapidana Lapas Klas II A berinisial KH diduga mengonsumsi inex saat ditangkap bersama YU, sipir lapas yang sama pada 23 Februari 2017 lalu. Mereka diamankan bersama enam wanita di sebuah KTV di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua.
KH Napi kasus nakorba tersebut telah kita kembalikan ke Lapas untuk dibina dan diproses sesuai aturan di Lapas, sedangkan YU sipir tetap kita proses hukum karena mengeluarkan KH tanpa izin. Dan saat kita periksa keduanya mengaku konsumsi nakorba inex dan positif dari hasil tes urin, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Rabu, 1 Maret 2017.
Namun, Yasir mengatakan, tersangka YU tidak bisa ditahan karena perbuatan melanggar hukum yang dikenakan di bawah lima tahun, yaitu membawa keluar napi tanpa izin. Selain itu, YU juga tidak bisa dikenakan kasus narkoba karena polisi tidak memiliki barang bukti dan hanya berpedoman hasil tes urin.