TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh auditor Inspektorat, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2016 di daerah…
TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh auditor Inspektorat, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2016 di daerah itu banyak terdapat temuan kasus yang menjurus bakal timbulnya potensi penyimpangan.
Meskipun pengelolaan dana desa itu ada pendampingnya, namun gejala-gejala yang menjurus penyimpangan itu sudah ada. Bahkan ironisnya lagi ada semacam perkumpulan orang-orang tertentu dalam mengelola dana di desa. Padahal tujuan dana desa yang cukup besar dialokasikan pemerintah dan dikelola langsung oleh aparat desa itu, semata-mata untuk mempercepat laju pembangunan desa agar kemakmuran rakyat cepat terwujud, kata Sama Indra dalam sambutannya saat menyerahkan pagu indikatif dana desa tahun 2017 di Gedung Rumôh Agam, Tapaktuan, Selasa 28 Februari 2017.
Atas dasar itu, Sama Indra kembali mengingatkan para geuchik di daerah setempat agar berhati-hati dalam mengelola dana desa pada tahun anggaran 2017. Sebab penggunaan dana desa tahun ini sudah mulai menjadi perhatian khusus dan serius dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dirinya bersama ratusan kepala daerah lainnya di Indonesia menghadiri sebuah acara di Jakarta yang dihadiri langsung salah seorang pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dengan tegas memperingatkan kepala daerah bahwa tidak saja Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dimonitor KPK, tapi juga termasuk penggunaan dana desa.
Satgas Saber Pungli ini juga menjadi ujung tombak KPK di daerah dalam mengawal pemberantasan korupsi. Saat itu pimpinan KPK juga secara lugas memperingatkan kepala daerah seluruh Indonesia agar mengawal penggunaan dana desa dengan baik di daerah masing-masing, tegas Bupati.
Sebab menurutnya, pada tahun 2017 ini merupakan sudah terhitung tahun ketiga seluruh daerah di Indonesia mengelola dana desa. Itu sebabnya, Bupati Aceh Selatan tidak henti-hentinya mengingatkan para geuchik agar selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Jika pada awal-awal pertama mengelola dana desa tahun 2015 lalu masih ada kekurangan masih dapat dimaklumi. Namun kondisi itu tidak berlaku lagi pada tahun 2016 dan 2017, tegas Bupati lagi.
Adanya perhatian khusus pihak KPK terhadap penggunaan dana desa tersebut, ujar Bupati, karena jumlah dana desa dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan cukup signifikan. Contohnya seperti Aceh Selatan, pada tahun 2017 ini jumlah keseluruhan dana desa mencapai Rp 265 miliar lebih. Angka tersebut hampir sebanding dengan seperempat jumlah APBK Aceh Selatan.
Para Camat di Aceh Selatan saja tidak mengelola dana sampai Rp 1 miliar/tahun. Tapi sekarang ini geuchik sudah mengelola dana rata-rata Rp 1 miliar dalam setahun. Karena sudah terlalu besar anggaran negara dikelola tersebut, secara otomatis telah menjadi sorotan dan perhatian khusus pihak aparat penegak hukum khususnya KPK karena anggaran tersebut bersumber dari APBN, papar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan meminta kepada para geuchik agar memanfaatkan dana desa secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku sehingga terhindar dari kasus hukum. Bupati mengajak para geuchik agar menggunakan dana desa sesuai tujuan awalnya yakni memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cara memajukan pembangunan desa, kata Bupati, bukan semata-mata hanya terfokus membangun jalan, gedung, kantor dan proyek fisik lainnya, tapi lebih dari itu adalah inti memajukan pembangunan desa tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, bukan justru bertujuan untuk mensejahterakan perekonomian atau pendapatan oknum aparat desa.
Laksanakan program dana desa secara transparan dan melalui musyawarah. Jangan sekali-kali menjalankan program atas keinginan oknum tokoh tertentu di desa tapi laksanakan lah program tersebut berdasarkan keinginan dan harapan masyarakat, tandas Bupati.
Bupati juga berharap agar dalam mengelola dana desa tersebut para geuchik tidak meninggalkan camat. Camat juga diminta membina para geuchik di wilayah masing-masing.
Kami juga meminta kepada masyarakat agar tidak lagi terlalu sering mengusulkan proposal ke dinas. Karena dengan semakin sebesarnya jumlah dana desa secara otomatis semakin berkurang anggaran yang di kelola oleh SKPK. Untuk program-program yang kecil-kecil itu tolonglah ditangani langsung oleh desa masing-masing, pinta Bupati.[]