LHOKSEUMAWE – Hamdani alias Mukim Ham, warga Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang menjadi korban pemerasan, mengaku awalnya Ketua LSM Gaspari Guslian Ade Chandra meminta uang Rp78 juta. Uang itu, kata dia, sebagai ganti rugi dan siap mencabut gugatan praperadilan terhadap kepolisian dan kejaksaan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dihubungi portalsatu.com, Jumat, 24 Februari 2017 malam, Mukim Ham yang berlatar belakang GAM tersebut mengaku ia dan istrinya dituduh Guslian penyebab Adnan, warga Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, ditangkap polisi dalam kasus penggranatan rumahnya tahun 2011 lalu.
Menurut Mukim Ham, Guslian juga mengatakan bahwa Adnan saudara dekatnya. Mukim Ham mengaku sempat diancam, apabila tidak bertanggung jawab atas penangkapan Adnan, maka akan dipraperadilankan.
Beberapa hari lalu usai sidang di pengadilan, saya berjumpa dengan Guslian. Saya minta gugatan itu dicabut, dia mengiyakan permintaan saya dengan catatan harus ada uang ganti rugi Rp78 juta. Rinciannya Rp18 juta kerugian materil dan Rp60 untuk kerugian immateril, karena Adnan mengalami penganiayaan saat ditangkap dan harus menanggung malu, ujar mantan Ketua BRA Lhokseumawe itu.
Merasa tidak memiliki dana sebesar itu, Mukim Ham sempat meminta kurang dan menawarkan dana Rp35 juta, tapi ditolak pelaku dengan ancaman gugatan tidak akan dicabut. Namun, kata dia, setelah perdebatan alot akhirnya kedua belah pihak sepakat Rp40 juta.
Tadi siang (Jumat kemarin) kita bertemu di Kafe Corner, saya tarik uang di ATM Rp5 juta, dan saya serahkan ke Guslian sebagai tanda jadi gugatan itu akan dicabut. Kemudian dia perlihatkan ke saya surat pencabutan gugatan yang belum diteken, katanya surat itu akan dimasukkan ke pengadilan hari Senin ini, jelas Mukim Ham.