TERKINI
EKBIS

Akademisi Unsyiah: Elpiji 3 Kg untuk Rakyat Miskin, tapi Dinikmati Orang Kaya

BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himaka) Fakultas Ekonomi Unsyiah mengadakan diskusi publik di Channel Coffee,  Lamnyong, Banda Aceh, Jum’at, 27 November 2015. Diskusi itu…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 881×

BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himaka) Fakultas Ekonomi Unsyiah mengadakan diskusi publik di Channel Coffee,  Lamnyong, Banda Aceh, Jum’at, 27 November 2015. Diskusi itu mengangkat tema, “Penetapan Harga Eceran (HET) dan Upaya Pertamina Mengatasi Kelangkaan Elpji di Masyarakat”.

Ketua Himaka, Agung Muhammad Arighi, mengatakan, diskusi publik ini menampilkan sejumlah narasumber. Di antaranyam Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah S.Ag., dan Direktur UKM Center Unsyiah, Dr. Iskandarsyah Madjid, M.M. Sedangkan pihak Pertamina tidak hadir.

“Diskusi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memfasilitasi ruang publik dalam berdiskusi, dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan kelangkaan elpiji 3 kilogram di beberapa daerah di Aceh. Kelangkan elpiji 3 kilogram merupakan salah satu persoalan yang penting untuk dibahas karena bersentuhan langsung dengan masyarakat rumah tangga miskin,” ujar Agung melalui siaran pers diterima portalsatu.com.

Iskandarsyah Madjid mengatakan gas elpiji 3 kg yang seharusnya disubsidi untuk rakyat menengah ke bawah seperti usaha mikro, justru disalahgunakan atau dipakai orang ekonomi menengah ke atas. “Hal seperti inilah yang harus diperhatikan. Seharusnya gas elpiji 3 kilogram dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Itu sebabnya, akademisi sekaligus Direkur UKM Center ini mengajak mahasiswa ikut membantu masyarakat dengan fungsi kontrol sosial. Misalnya, melalui sosial media, spanduk, slogan dan lainnya untuk menyadarkan bahwa elpiji 3 kg harus dipakai sesuai dengan porsi hak kalangan masyarakat miskin.

Sementara Syarifah Munirah mengatakan, DPRK memang mempunyai kewajiban dalam menangani masalah kelangkaan elpiji. Akan tetapi, kata dia, masyarakat juga harus mengambil peran dalam kasus ini. Kata dia, melalui fungsi pengawasan, DPRK Banda Aceh akan menanggapi dan melakukan sidak mengenai laporan/pengaduan dari masyarakat.

“Kemudian akan dilaporkan ke Pertamia. Sanksi yang diberikan berupa menghentikan aktivitas penyaluran subsidi gas terhadap agen, bahkan tindak pidana,” kata Ketua Banleg DPRK tersebut.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar