TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan memusnahkan 352 lembar surat suara pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh yang rusak dan lebih, dengan cara dibakar di halaman depan Kantor KIP, Jalan T Cut Ali, Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Kamis, 16 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.
Surat suara itu terdiri dari 70 lembar surat suara rusak dan sebanyak 282 lembar surat suara lebih tersebut. Selain melibatkan seluruh komisioner KIP Aceh Selatan, pemusnahan itu juga disaksikan langsung Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos MM, Wakapolres Aceh Selatan Kompol Sabri SE, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Drs Safli Alian, Kasie Intel Kejari Aceh Selatan Ridwan GN SH, Pasie Intel Kodim 0107, Lettu Edy Mulyono, Kasat Intelkam Polres AKP Jamaluddin dan Kabag Pemerintahan Setdakab H Zulkarnaini MSi.
Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi saat dikonfirmasi seusai kegiatan tersebut menjelaskan, jumlah surat suara yang dikirim oleh perusahaan percetakan dari Jakarta ke Aceh Selatan seluruhnya sebanyak 157.442 lembar.
Namun, setelah disortir dan dilakukan pelipatan ternyata ditemukan surat suara rusak sebanyak 70 lembar. Selain rusak, dari jumlah keseluruhan surat suara yang diterima tersebut juga terjadi kelebihan sebanyak 282 lembar.