BIREUEN - Satreskrim Polres Bireuen menangkap seorang kakek sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jeumpa. Penangkapan dilakukan Jumat, 19…
BIREUEN – Satreskrim Polres Bireuen menangkap seorang kakek sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jeumpa. Penangkapan dilakukan Jumat, 19 Juni 2020, siang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi: LP/66/VI/RES.1.24./2020/ SPKT pada 7 Juni 2020 yang dilaporkan orang tua korban.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., Ahad, 21 Juni 2020, mengatakan setelah menerima laporan tersebut dari SPKT, langsung melakukan langkah pengembangan.
Hasilnya, terduga pelaku M Bin P (64), sehari-hari bekerja sebagai petani, warga sebuah desa di Kecamatan Jeumpa berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, M Bin P mengakui perbuatannya.
Iptu Dimmas menyebutkan M dan korban bertetangga. Dugaan pencabulan itu terjadi Maret 2020, saat korban sedang bermain di halaman rumahnya.
“Lalu pelaku memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar rumahnya dan itu awal pertama kasus pencabulan terjadi. Pencabulan kembali terjadi selang lima belas hari kemudian,” ucap Dimmas.
Setelah korban dicabuli, M memberikan uang Rp20.000 pada aksi pertama, dan Rp10.000 saat aksi kedua agar korban bungkam. Akan tetapi, korban kemudian tetap menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.
Polres Bireuen melalui tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma dialami korban, dengan melibatkan personel Polwan.
Tersangka M dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. M terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.[]