LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman mengatakan, selama ini beredar isu bahwa pihaknya telah mencoblos lebih dahulu surat suara. Namun, kata dia, kenyataannya hal tersebut tidak mungkin dilakukan pihaknya.
“Hal itu sangat mustahil dan sangat tidak mungkin dilakukan. Surat suara nantinya harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Ketua KPPS, sebelum diserahkan ke pemilih. Kalau masyarakat melihat ada surat suara yang sudah dicoblos, masyarakat harus mengembalikan kepada KPPS. Jadi, peluang berbuat curang saya kira tidak ada dan tidak mungkin dilakukan, apalagi dilakukan oleh KIP,” kata Jufri.
Jufri mengatakan itu pada acara sosialisasi Pilkada 2017 yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Rakyat Sejahtera (LSM Bytra) di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com. Selain Sawang, Bytra mengadakan sosialisasi tersebut di Kecamatan Nisam Antara, Simpang Kramat, dan Tanoh Jambo Aye, 12-13 Februari 2017.
Menurut Jufri, sosialisasi pilkada tersebut penting, selain untuk meningkatkan jumlah pemilih, juga diharapkan bisa menepis isu-isu yang tidak benar di tengah masyarakat. “Selain ada beberapa tatacara atau teknis yang sedikit berbeda dari Pemilu Legislatif 2014 lalu, sosialiasi (Pilkada 2017) ini juga penting untuk meluruskan isu-isu negatif yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyelenggara pemilu,” kata Jufri yang dihadirkan Bytra sebagai narasumber sosialisasi tersebut.