TERKINI
NEWS

KIP Aceh Selatan Gelar Simulasi Pemungutan Suara

TAPAKTUAN - Jelang berlangsungnya pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh Rabu, 15 Februari 2017, KIP Aceh Selatan menggelar simulasi pemungutan suara di 18 kecamatan. Simulasi…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 438×

TAPAKTUAN – Jelang berlangsungnya pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh Rabu, 15 Februari 2017, KIP Aceh Selatan menggelar simulasi pemungutan suara di 18 kecamatan.

Simulasi yang melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan perwakilan masyarakat tersebut turut disaksikan langsung pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan pejabat masing-masing Muspika.

Pantauan di lapangan, puluhan masyarakat di masing-masing kecamatan sangat antusias menyaksikan simulasi tersebut. Karena pihak penyelenggara pemilu turut serta mempraktikkan atau menunjukkan contoh-contoh kasus yang membolehkan bagi warga masyarakat tertentu untuk memberikan hak suaranya, meskipun hanya dengan menunjukkan E-KTP. Ada juga contoh kasus yang mengharuskan masyarakat tersebut tidak boleh memberikan hak suara sama sekali.

“Kegiatan ini diawali dengan acara bimbingan teknis rekapitulasi dan perhitungan suara terhadap petugas KPPS dan PPS yang dilaksanakan oleh pihak PPK di masing-masing kecamatan selama tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu 9-11 Februari 2017. Namun di sela-sela bimtek tersebut, KIP Aceh Selatan menyisipkan kegiatan simulasi pemungutan suara yang melibatkan petugas KPPS dan perwakilan masyarakat,” kata salah seorang komisioner KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, di Tapaktuan, Sabtu, 11 Februari 2017.

Menurut Saiful, pada hari terakhir pelaksanaan bimtek sekaligus simulasi Sabtu, 11 Februari 2017, pihaknya bersama masing-masing PPK menggelar simulasi di 8 kecamatan yakni Kluet Selatan, Kluet Timur, Trumon, Trumon Tengah, Tapaktuan, Sawang, Labuhanhaji dan terakhir Pasie Raja.

Dalam simulasi tersebut, petugas KPPS dan masyarakat diajarkan bagaimana cara memberikan hak suara, perhitungan suara dan merekap surat suara yang benar sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat di masing-masing kecamatan sangat antusias mengikuti kegiatan simulasi tersebut karena ada contoh kasus yang dibuat, seperti ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi ingin menggunakan hak pilihnya dengan cukup membawa E-KTP dan itu diperbolehkan. Ada juga contoh kasus pemilih  pindahan juga diperbolehkan memberikan hak suara asalkan cukup syarat. Namun ada juga contoh kasus yang tidak diperbolehkan memberikan hak suara, yakni seseorang tidak terdaftar dalam DPT dan juga tidak memiliki E-KTP sehingga yang bersangkutan jelas-jelas tidak diperbolehkan memberikan hak suara,” kata Saiful.[]

Laporan Hendrik Meukek

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar