BANDA ACEH – Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengeluarkan 18 proyek dengan total nilai investasi Rp58 triliun dari daftar 225 Proyek Strategis Nasional (PSN). 225 proyek strategis diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Melansir detik.com, 10 Februari 2017, dari 18 proyek yang dikeluarkan dalam daftar PSN, salah satunya Kawasan Ekonomi Khusus Lhokseumawe.
“Dari 225 yang kemarin, ada yang dikeluarkan. Ada 20 sudah selesai, 18 yang kita keluarkan. 18 ini karena menterinya merasa bahwa ini tidak penting saat ini. Mungkin pada waktu itu iya, tapi sekarang karena ada yang lebih penting lagi, jadi dikeluarkan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Tim Implementasi KPPIP, Wahyu Utomo kepada detikFinance di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.
“18 yang dikeluarkan itu alasannya karena dari daerahnya sendiri tidak mendukung. Dari kementeriannya merasa ini bukan jadi prioritas lagi. Ada juga yang double. Itu nilainya Rp 58 triliun,” tambah Wahyu.
Wahyu meminta setiap proyek yang sudah masuk PSN punya rencana aksi. Rencana aksi ini dipakai kita untuk memantau dan melakukan percepatan kalau ada keterlambatan. Jadi kalau proyek itu diusulkan, tapi tidak punya rencana aksi, ya kita keluarkan. Berarti itu jadi salah satu kriteria bahwa mereka belum siap. Tidak punya komitmen untuk melaksanakan rencana tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, dikutip portalsatu.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menyatakan menyetujui usulan Arun Lhokseumawe sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Dewan Nasional KEK untuk Pembahasan Usulan KEK, 30 Januari 2017, di Jakarta.
Disebutkan, untuk Arun Lhokseumawe, seluruh persyaratan administratif sudah lengkap. Sehingga rapat koordinasi menyetujui untuk mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) agar resmi ditetapkan sebagai KEK.