TAPAKTUAN – Anggota Polres Aceh Selatan bekerjasama dengan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap HW, salah seorang tersangka pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban.
Tersangka merupakan warga Gampong Baru, Kecamatan Samadua. Ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Selatan saat sedang duduk di sebuah Pos Ronda Gampong Balai, masih dalam wilayah Kecamatan Samadua, pada Rabu, 8 Februari 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawanto saat dikonfirmasi Jumat, 10 Februari 2017, membenarkan hal itu. Menurutnya, penangkapan tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi tersebut, merupakan hasil penyelidikan oleh petugas gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Abdya.
Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil sudah sering atau sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka bersama beberapa temannya yang masih dalam pengejaran polisi. Selain beraksi di beberapa tempat dalam wilayah Aceh Selatan tersangka bersama komplotannya juga beraksi di wilayah Abdya, kata Darmawanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Darmawanto, tersangka sudah mengakui melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban bersama beberapa orang temannya yang lain, di beberapa lokasi terpisah dalam wilayah Aceh Selatan dan Abdya.
Beberapa aksi pencurian dalam wilayah Aceh Selatan tersebut, masing-masing di Kecamatan Labuhanhaji, depan Hotel Dian Rana Tapaktuan dan depan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan.
Awalnya, petugas sedikit mengalami kendala dalam mengungkap beberapa kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil di Aceh Selatan, karena di samping tidak ada saksi yang mengenali wajah pelaku juga minim alat bukti petunjuk. Namun tabir di balik serangkaian aksi kejahatan tersebut baru terungkap saat tersangka bersama beberapa orang temannya melancarkan aksi serupa di depan sebuah toko dalam wilayah Abdya. Sebab aksi para pelaku tersebut sempat terekam camera pemantau rahasia (CCTV), ungkap Darmawanto.