BANDA ACEH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan, Rabu, 8 Februari 2017.
Dalam sidang ke tujuh yang dipimpin hakim ketua Nurmiati SH didampingi hakim anggota Supriadi SH MH dan Fathan Riadi SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Selatan yang juga anggota tim 9, Zuhri Azman. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam tim 9 yang saat itu juga menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Zaini Bakri S.Sos. Dan, Sofyan sebagai pemodal.
Dalam keterangannya di muka persidangan, Zaini Bakri S.Sos membantah pernah menyampaikan pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian bahwa dirinya mengetahui yang memerintahkan Kafrawi membeli tanah milik masyarakat untuk kepentingan pembangunan terminal Tipe C Labuhanhaji yang kemudian dijual kembali kepada Pemkab Aceh Selatan adalah atas perintah terdakwa Tio Achriyat.
Sebab, saat keterangannya dalam BAP tersebut dikonfrontasi secara langsung oleh Penasehat Hukum terdakwa, Baiman Fadhli SH dimuka persidangan, Zaini Bakri justru mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan hal itu di hadapan penyidik kepolisian.
Saya tidak pernah menyampaikan hal itu (dalam BAP), tegas Zaini Bakri dihadapan majelis hakim menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa. Selain terkait hal diatas, dalam penjelasan dia selanjutnya Zaini Bakri kembali menegaskan dalam persidangan tersebut bahwa, dirinya tidak pernah memberikan penjelasan yang memojokkan terdakwa seperti yang tertuang dalam BAP tersebut.
Meskipun demikian, Zaini Bakri mengaku mengetahui bahwa pihak pertama yang mengusulkan tanah tersebut adalah pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan karena hal itu memang domainnya atau kewenangannya dinas dimaksud.
Hal itu juga sudah sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas tersebut, tambah Zaini Bakri.
Dalam kesempatan itu, Zaini Bakri juga menjelaskan bahwa dasar pihaknya selaku KPA dalam tim 9 menyetujui pencairan anggaran pembebasan tanah tersebut, karena seluruh persyaratan sesuai aturan yang ditetapkan seluruhnya sudah dilengkapi.
Sementara itu, saksi Zuhri Azman menyatakan bahwa tidak ada hal yang salah dalam pengadaan tanah tersebut. Oleh sebab itu, dirinya selaku anggota tim 9 secara blak-blakan mengakui bahwa ikut menandatangani Berita Acara ganti rugi pembebasan tanah milik Kafrawi tersebut.
Sedangkan saksi Sofian menyatakan bahwa dirinya tidak tahu dari mana informasi diperoleh oleh Adam Malik, selaku Keuchik Gampong Bakau, Kecamatan Labuhanhaji yang disampaikan kepadanya terkait rencana pembebasan tanah lokasi pembangunan terminal tersebut.
Memang benar saya sebagai pemodal yang memerintahkan Kafrawi untuk membeli tanah milik masyarakat, ungkap Sofian.