BIREUEN Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) telah menyurati Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen terkait aktivitas galian C di Krueng Peusangan, Kabupaten Bireuen.
FDKP menilai, aktivitas galian C yang tidak terkontrol telah menyebabkan abrasi dan terancam harta benda dan jiwa manusia di Kecamatan Kuta Blang, Peusangan Siblah Krueng, Peusangan Selatan, dan Juli Kabupaten Bireuen.
FDKP telah menyurati Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen untuk segera mengevaluasi izin Galian C di Krueng Peusangan, bila galian C yang beroperasi ilegal, maka harus ditutup, bila legal, pemerintah dapat menghentikan sementara waku hingga evaluasi dilakukan, kata Ketua FDKP, Suhaimi Hamid, melalui siaran pers, Selasa, 7 Februari 2017.
Kata Suhaimi, FDKP juga mengusulkan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten dan LSM lingkungan untuk melakukan evalusi galian C di Krueng Peusangan.