TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan selesai menyortir dan melipat sebanyak 157.297 lembar surat suara pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2017. Selain itu, KIP bersama Panwas dan pihak kepolisian juga telah selesai melakukan perhitungan ulang seluruh surat suara.
Dari hasil sortir dan pelipatan diketahui bahwa sebanyak 70 lembar surat suara rusak. Namun surat suara tersebut tidak perlu lagi diminta pergantian ke KIP Aceh karena berdasarkan hasil perhitungan ulang di Kantor KIP disaksikan Panwas dan kepolisian, ternyata ada sebanyak 207 lembar surat suara lebih, kata Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, di Tapaktuan, Selasa, 7 Februari 2017.
Saiful menjelaskan, kelebihan 207 lembar surat suara tersebut dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh Selatan sebanyak 153.073 jiwa, digabungkan dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah TPS sebanyak 391 buah maka surat suara cadangan Aceh Selatan berjumlah 4.017 lembar jika jumlah ini ditambah jumlah DPT 153.073 maka totalnya menjadi 157.090 lembar.