LHOKSUKON Mus, 39 tahun, warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, ditangkap saat razia di depan Polres Aceh Utara, Selasa, 7 Februari 2017, dini hari. Turut disita barang bukti 2 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil Honda Accord merah BK 1077 KS.
Saat ditangkap, tersangka duduk di bangku penumpang bagian depan. Sementara mobil disopiri Yul, 41 tahun, warga Pidie Jaya. Di bangku belakang mobil itu duduk Yat, 37 tahun (istri Mus), bersama tiga anaknya.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata alias Untung Sangaji dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Selasa, 7 Februari 2017, siang. Kata dia, dalam kasus itu Mus ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya (Yul dan Yat) diperiksa sebagai saksi.
“Sejak sebulan lalu kita mendapat informasi akan ada ratusan kilogram sabu yang melintas di Aceh Utara. Dini hari tadi berhasil kita tangkap 2 kilogram, untuk yang lainnya kita belum tahu berapa banyak. Sebelumnya juga telah dilakukan banyak penangkapan, hanya jumlahnya terbilang sedikit, ujar Untung Sangaji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Untung Sangaji, Yat (istri tersangka) dan Yul (abang ipar tersangka) mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut. Yul dimintai tolong oleh adiknya, Yat saat mereka (Yat dan Mus) tiba di Pantonlabu (Aceh Utara). Saat itu Yat minta tolong Yul untuk menyetir mobilnya, karena Mus kelelahan. Yul merupakan sopir mobil penumpang L-300, katanya.
Mus mengaku diupah Rp10 juta untuk membawa sabu seharga Rp960 juta tersebut atau Rp480 juta per kilogram harga di Aceh. Setelah urine diperiksa, Mus juga positif menggunakan narkoba. Sabu itu dibungkus plastik bening masing-masing 1 kilogram dan dikemas rapi dalam bungkusan white coffe asal Malaysia, serta dimasukkan dalam tas ransel biru. Diperkirakan, sabu selundupan Malaysia itu masuk melalui perairan ke Aceh Timur, setelah itu diambil tersangka dengan tujuan Pidie. Namun, tertangkap di Aceh Utara, ujar Untung Sangaji.