TERKINI
HEALTH

Wanita Berziarah Bolehkah?

MENZIARAHI kuburan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam syariat dan mutlak bagi kaum laki-laki. Namun hukum menziarahi terhadap perempuan menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.1K×

MENZIARAHI kuburan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam syariat dan mutlak bagi kaum laki-laki. Namun hukum menziarahi terhadap perempuan menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama menyebutkan makruh hukumnya selama dalam ziarah itu tidak menimbulkan problema yang dilarang dalam perspektif syariat. Sebaliknya akan haram jika dalam pelaksanaannya juga melanggar norma agama. Ini tentunya berbeda saat menziarahi kuburan Rasulullah SAW, sahabat dan orang saleh.

Interpretasi tersebut dipaparkan secara gamblang dalam ulasan Syekh Amin Kurdi, ungkapan tersebut berbunyi: “Makruh bagi wanita tersebut apabila ziarah mereka itu tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kalau mengandung hal-hal yang diharamkan, maka ziarah mereka hukumnya haram. Bagi wanita berziarah kubur ke makam Nabi Muhammad SAW. dan juga nabi-nabi yang lain demikian pula makam para ulama dan para wali hukumnya sunat”. (Syekh Amin Kurdi, Tanwirul Qulub, 216)

Menyokong argumentasi di atas juga dijelaskan dalam kitab karya Syaikh Ali Ma'sum, berbunyi: “Para ulama berselisih pendapat mengenai kaum wanita berziarah kubur, segolongan ulama mengatakan makruh tahrim atau tanzih, karena ada hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rusulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur. (HR. Ibun Majah dan Tirmidzi).

Sementara mayoritas ulama mengatakan boleh, apabila terjamin keamanannya dari fitnah. Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim dari Siti A’isyah ra dia berkata: apa yang saya baca ketika ziarah kubur, hai Rasul? Rasul bersabda: bacalah Assalamu’alaikum Ahla Diyaril Muslimin”. ( Syaikh Ali Ma’shum dalam kitabnya “Hujjatu Ahlissunnah”:58)

Sementara itu Syaikh ‘Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah menyebutkan, “berziarah di kuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.”

Berkaitan dengan para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat. Sedangkan menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat dia bersama mahramnya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan hukum wanita ziarah kubur kepada tiga poin. Pertama, sunnah, apabila seseorang wanita dalam ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya nabi, wali, ulama dan shalihin (orang saleh).

Kedua, boleh, seandainya para penziarah wanita tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa. Ketiga, sebagian ulama lainnya juga berpendapat makruh. Keempat, haram, apabila sang penziarah wanita  menimbulkan fenomena  yang terlarang maka hukumnya haram. Wallahu Alam Bishawab.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar