MENZIARAHI kuburan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam syariat dan mutlak bagi kaum laki-laki. Namun hukum menziarahi terhadap perempuan menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menyebutkan makruh hukumnya selama dalam ziarah itu tidak menimbulkan problema yang dilarang dalam perspektif syariat. Sebaliknya akan haram jika dalam pelaksanaannya juga melanggar norma agama. Ini tentunya berbeda saat menziarahi kuburan Rasulullah SAW, sahabat dan orang saleh.
Interpretasi tersebut dipaparkan secara gamblang dalam ulasan Syekh Amin Kurdi, ungkapan tersebut berbunyi: “Makruh bagi wanita tersebut apabila ziarah mereka itu tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kalau mengandung hal-hal yang diharamkan, maka ziarah mereka hukumnya haram. Bagi wanita berziarah kubur ke makam Nabi Muhammad SAW. dan juga nabi-nabi yang lain demikian pula makam para ulama dan para wali hukumnya sunat. (Syekh Amin Kurdi, Tanwirul Qulub, 216)
Menyokong argumentasi di atas juga dijelaskan dalam kitab karya Syaikh Ali Ma'sum, berbunyi: “Para ulama berselisih pendapat mengenai kaum wanita berziarah kubur, segolongan ulama mengatakan makruh tahrim atau tanzih, karena ada hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rusulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur. (HR. Ibun Majah dan Tirmidzi).
Sementara mayoritas ulama mengatakan boleh, apabila terjamin keamanannya dari fitnah. Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim dari Siti Aisyah ra dia berkata: apa yang saya baca ketika ziarah kubur, hai Rasul? Rasul bersabda: bacalah Assalamualaikum Ahla Diyaril Muslimin. ( Syaikh Ali Mashum dalam kitabnya Hujjatu Ahlissunnah:58)