BANDA ACEH – Calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dilaporkan ke Panwaslih Aceh oleh tim advokat karena dianggap menyebarkan fitnah terhadap Irwandi Yusuf. Ketua KPA/PA itu juga dituding mengucapkan kata tak senonoh untuk PNA.
Adapun ucapan Muzakir Manaf yang diperkarakan itu berbunyi, “Irwandi Yusuf na neuteupu, pu yang dipeulaku ateuh geutanyoe yang perjuangan, 400 miliar yang dijôk peng keu KPA, jie meu-'uet keudroe jih. Jinoe peumangat-mangat boh.“
Kata-kata tersebut disampaikan Muzakir Manaf saat berorasi politik di Keunire, Sigli, pada 17 Januari 2017. Ada beberapa kalimat lagi yang dipermasalahkan para advokat saat mantan Panglima GAM itu berkampanye di Keunire. Mereka juga mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan saksi pada saat kata-kata tersebut dilontarkan di depan masyarakat.