TERKINI
HEALTH

Kapan Waktu Disunnahkan Ziarah Kubur? (X)

ZIARAH kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam agama. Pada awalnya ada larangan ziarah kubur, kemudian pasca itu datang perintah terhadap ziarah kubur. Ini menunjukkan perintah…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 22.9K×

ZIARAH kubur merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam agama. Pada awalnya ada larangan ziarah kubur, kemudian pasca itu datang perintah terhadap ziarah kubur. Ini menunjukkan perintah pascalarangan sebagai sebuah kebolehan dengan berdasarkan qaidah ” Al-Amru Bakda Nahi yufidul ibadah” (perintah sesudah larangan berfaidah kepada di bolehkan). Makanya ziarah kubur pada awalnya dilarang kemudian di adanya suatu perintah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!”

Dalam riwayat lain; ‘(Maka siapa yang ingin berziarah ke kubur, hendaknya berziarah), karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingatkan kalian kepada akhirat’. (HR.Muslim).

Dalam hadist yang lain namun versinya dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw bersabda : “Dahulu saya melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarahlah ke perkuburan sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim )

Para ulama dalam kajiannya menyebutkan menziarahi kuburan merupakan perkara sunnah dalam Islam walaupun ada khilaf pendapat di kalangan imam mazhab tentang muakad atau tidak. Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan pasca kematian yakni hari akhirat nantinya.

Penulis mencoba untuk menyimpulkan pendapat dalam imam mazhab terbagi dua. Pertama, tidak sunnah muakkad ziarah kubur, ini menurut kalangan Mazhab Hambali. Kedua, sunat muakkad menurut pendapat di kalangan Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Syafi’i.

Sunat muakkad inipun menurut Mazhab Imam Hanafi dan Imam Maliki dianjurkan pada hari Kamis dan Jum’at. Sedangkan sunat muakkad mulai hari Kamis, hingga terbit matahari hari Sabtu menurut Mazhab Imam Syafi'i.

Penjelasan tersebut diungkapkan dalam karya Syaikh ‘Abdul Rahman bin Muhammad ‘Awad al-Jaziri
berbunyi: “kesunahannya menjadi mauakad di hari hari Jumat dan hari sebelumnya (Kamis) serta hari setelahnya. Menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak di hari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan “menjadi sunah yang muakkad mulai asharnya hari Kamis hingga terbitnya matahari di hari Sabtu” dan pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul di kalangan Malikiyyah. (Syaikh ‘Abdul Rahman bin Muhammad ‘Awad al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arbaah I: 855)

Argumentasi senada juga disebutkan bahwa menziarahi pada hari Sabtu menjadi makruh dan sunat muakkad pada hari Kamis dan Jum'at sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah berbunyi: “Kesunahan ziarah menjadi mauakad di hari Kamis sore dan hari Jumat dan makruh di hari Sabtu”.( Kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah hal. 111)

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar