JANTHO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah, mengakui adanya kekeliruan dalam pemeriksaan persyaratan administrasi pasangan calon kepala daerah. Namun, Cut Agus menyebutkan kekeliruan tersebut bukanlah bentuk pelanggaran Pilkada.
Kalau dibilang telah melanggar persyaratan administrasi, itu tidak ada dan tidak mempengaruhi pemilihan apalagi ditunda. Hanya kekeliruan saat persyaratan administrasi dan sewaktu verifikasi. Panwaslih sudah menyatakan lewat, kata Agus kepada perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Pilkada Aceh Besar, di Kantor KIP Aceh Besar, Rabu, 25 Januari 2017.
Menurut Cut Agus, permasalahan titel palsu yang dipakai Mawardi Ali sudah diketahui masyarakat. Panwaslih juga sudah menghubungi KIP Aceh Besar.
Panwaslih sudah merekomendasikan kepada kami, itu tidak ada insinyurnya. Cuma Mawardi Ali aja. Ya udah, itu yang kita ikuti, kata Agus.
Pihak KIP Aceh Besar juga telah memerintahkan untuk penghapusan title insinyur di setiap APK dan surat suara yang dibuat.