Jumat, 25 September 2026
Breaking News
Hukum

Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE


· 1 menit baca

JAKARTA – Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus informasi teknologi elektronik (UU ITE).

“Iya, yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2017.

Sebelumnya, Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016. Saat itu, Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.” 

Pernyataan Ade itu disampaikan kala sedang ramai debat publik soal Al-Quran yang dibaca dengan langgam Jawa.

Ade juga sempat diperiksa pada Juni lalu dalam kasus ini. Ade yang pernah menjadi staf penelitian dan pengembangan Harian Republika itu dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE. Ade kini fokus hanya menjadi dosen Universitas Indonesia. | sumber : tempo

KOMPAS

Jurnalis di redaksi kami.

Lihat semua tulisan →

Berita Terkait

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *