SUBULUSSALAM – Diduga melakukan mesum, oknum kepala kampung berinisial S di Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, dikenakan sanksi berupa 2 ekor sapi dan beras. S diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang guru PNS berinisial SS yang mengajar di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Sanksi itu disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolsek Penanggalan Ipda Arifin, S.Sos. malam tadi, Selasa, 24 Januari 2017.
Satu ekor sapi dan beras akan diserahkan kepada masyarakat Penanggalan Timur karena lokasi kejadiannya berada di tempat tinggal SS di Kompleks Perumahan Bidadari, Penanggalan Timur, Subulussalam. Sementara satu ekor sapi lainnya berikut beras akan diberikan kepada suami SS yang saat ini menetap di Pakpak Bharat. Denda itu untuk memulihkan nama baik keluarga dan memberi makan masyarakat Pakpak Bharat.
Informasi yang berkembang, SS dan suaminya telah berpisah sejak enam bulan terakhir, tetapi belum keluar surat cerai resmi dari pengadilan. Karena itu, SS dan suaminya tidak tinggal serumah lagi.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dusun Teladan, Kampung Penanggalan Timur Ngadenan, Imam Kampung Sehat Sagala, Ketua BPG Sardomo Berutu, Ketua Kompleks Perumahan Bidadari Fahmi Idris, dan Bhabin Kamtibmas Aipda Zulfan, serta S dan SS.
Kapolsek Penanggalan, Aipda Arifin Ahmad mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tempat untuk menghindari terjadinya gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan jika pertemuan itu dilangsungkan di desa.
Usulan pertemuan digelar di Mapolsek Penanggalan atas permintaan perangkat Kampung Penanggalan Timur. Mereka tidak bisa menjamin keamanan jika musyawarah itu dilaksanakan di desa.