TERKINI
NEWS

Dalih Tipu Warga dengan Ngaku Jenderal, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi

LHOKSEUMAWE - Personil Satuan Reskim Polres Lhokseumawe menagkap MU, pria asal, Jalan Ismalia, Gang Merdeka, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 21 Januari 2017.  MU digiring…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 753×

LHOKSEUMAWE – Personil Satuan Reskim Polres Lhokseumawe menagkap MU, pria asal, Jalan Ismalia, Gang Merdeka, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 21 Januari 2017.  MU digiring ke Mapolres setempat akibat menipu seorang warga  ratusan juta Rupiah dengan dalih  mengaku berpangkat jenderal bintang tiga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir membenarkan hal tersebut. Berdasarkan laporan korban, tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Ismalia gang Merdeka Kecamatan Medan Area,  Kota Medan, Sumatera Utara.

Yasir menjelaskan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula ketika korban seorang wanita FA asal Binjai, Suamtera Utara, memiliki suami. Suaminya itu F ditangkap di Polres Langkat, Medan karena perkara narkoba, kemudian korban pulang ke kampung suaminya untuk memberitahukan perihal penangkapan tersebut sekaligus meminta solusi tentang perkara yang menimpa suaminya.

Kakak ipar korban, N mengaku kenal dengan seseorang pria yang bernama MY (tersangka) melalui perantara seorang laki  R dan mengatakan bahwa M adalah angota BNN yang bertugas di Kota Medan dengan pangkat jenderal bintang tiga.

“Kemudian tersangka mengatakan mau membantu akan tetapi memerlukan biaya, korban mengirimkan uang kepada tersangka senilai Rp120 juta dengan rincian Rp70 juta di kirimkan melalui bank BRI di Kota Lhokseumawe dan sisanya Rp50 juta dikasih secara langsung,” kata AKP Yasir kepada portalsatu.com, Minggu 22 Januari 2017.

Yasir menyebutkan kesepakatan antara korban dengan tersangka adalah agar suaminya dapat di persangkakan dengan pasal pengguna narkoba sehingga suaminya bisa di rehab, akan tetapi permintaan korban tidak sesuai kesepakatan sehingga korban kecewa, dan ketika korban meminta uang kembali tersangka tidak mau mengembalikannya dengan berbagai macam alasan.

“Posisi pengirimannya di Lhokseumawe maka kasus ini ditangani oleh Polres Lhokseumawe, apalagi ada laporannya. Saat ini kita terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” sebut Yasir.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar