SUBULUSSALAM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam menghentikan sementara penerimaan guru kontrak tingkat SD dan SLTP yang sebelumnya pendaftaran telah dibuka selama tiga…
SUBULUSSALAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam menghentikan sementara penerimaan guru kontrak tingkat SD dan SLTP yang sebelumnya pendaftaran telah dibuka selama tiga hari terhitung sejak 19-21 Januari 2017.
“Intinya menghentikan sementara untuk mengakomodir kawan-kawan honorer yang sudah lama mengabdi,” kata Sekretaris Disdibud Kota Subulussalam, Harmaini kepada portalsatu.com, Jumat, 20 Januari 2017.
Mantan Sekretaris Baitul Mal ini mengatakan keputusan itu tercapai dalam musyawarah yang dihadiri oleh Komisi D DPRK Subulussalam, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan pihak Disdikbud, termasuk panitia bersama penerimaan guru kontrak tahun 2017.
Harmaini menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam rapat tersebut seperti menyangkut kearifan lokal, aspek pemerataan guru, keadilan dan kualifikasi pendidikan.
Sebelumnya Disdikbud membuka pendaftaran penerimaan guru kontrak SD dan SLTP dengan kuota sebanyak 155 orang. Namun dari jumlah tersebut terdapat sejumlah guru non PNS yang masuk katagori dua (K2) dan mereka wajib diakomodir dalam penerimaan tersebut karena sudah masuk data base KemenPAN RB.
Akibatnya, sisa kuota tersisa hanya 81 orang lagi, sementara jumlah guru kontrak mencapai ratusan. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab dihentikannya penerimaan sementara guru kontrak tersebut.
Sekretaris Panitia Bersama Penermiaan Guru Kontrak, Muhammad Syahrul Harahap mengatakan ada sejumlah guru yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pengajar namun terbentur dengan syarat seperti kualifikasi pendidikan yang harus S1. Sebagian dari mereka hanya tamatan DII dan lulusan SMA.
Ia mengatakan idealnya butuh sekitar 200 tenaga pengajar tingkat SD dan SLTP seperti guru kelas, guru agama dan guru olahraga.
Sekretaris Disdikbud Subulussalam, Harmaini menambahkan masalah ini nantinya akan dibahas kembali bersama Komisi D DPRK dan MPD setempat. Bagi guru yang hanya menyelesaikan pendidikan DII nantinya akan diakomodir dengan syarat mereka harus membuat surat pernyataan untuk melanjutkan pendidikan S1 sebagai salah satu syarat penerimaan guru berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang kualifikasi guru dan dosen.[]