LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang dugaan perusakan tembok kios milik Cut Mulyati di Kampung Keramat, Lhokseumawe, Selasa 17 Januari 2017 siang. Untuk pertama kali Lembaga Bantuan hukum (LBH) Banda Aceh pos Lhokseumawe mendampingi terdakwa Tgk Burhanuddin Kaoy dalam sidang pembacaan pembelaan tersebut.
Nota pembelaan yang dibacakan Fauzan SH dan M Chaleb SH selaku kuasa hukum, dijelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan perusakan tembok seperti yang dituduhkan pelapor, karena tembok itu adalah milik terdakwa. Membantah semua keterangan para saksi yang mengatakan bahwa terdakwa telah merusak tembok milik Cut Mulyati.
Dijelaskan juga di hadapan majelis hakim, M Yusuf SH (hakim ketua), M Kasim SH dan Muktari SH (anggota), bahwasanya terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tembok berada di dalam tanah milik terdakwa, yang sebelumnya milik bersama antara terdakwa dan saksi Ayub Hanafiah.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Tgk Ayub Hanafiah yang tandatangani bersama di kantor Geuchik pada 30 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, yang isinya bahwa, Ayub Hanafiah tidak menjual tanah kepada Cut Mulyati dengan ukuran seperti yang tertera pada sertifikat BPN, terang Fauzan.
Selanjutnya surat pernyataan itu diperkuat oleh keterangan saksi Geuchik Kampung Keramat, Ridwan dalam sidang sebelumnya yang mengakui surat pernyataan dari Ayub Hanafiah itu dibacakan di kantor Geuchik.
Tidak hanya itu, LBH juga menilai proses jual beli tanah yang dilakukan Ayub Hanafiah dengan Cut Mulyati pada tahun 2012 lalu tidak memenuhi kaidah yang ada, yakni tidak melibatkan kepala desa setempat, hal itu sesuai dengan pengakuan geuchik Ridwan dalam persidangan sebelumnya.
Kemudian, Ayub Hanafiah saat menjual sisa tanah ke Cut Mulyati tidak melakukan pengukuran dan pemetaan ulang terhadap objek tanah tersebut terlebih dahulu, sehingga terjadi kesalahan fatal saat penerbitan sertifikat baru atas nama Cut Mulyati. Hal ini jelas melanggar sesuai Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, jelas Fauzan.
LBH juga ikut menyalahkan BPN, karena proses penerbitan sertifikat atas nama Cut Mulyati dilakukan pengukuran, namun tidak melibatkan para pihak. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi kepala desa Ridwan yang mengaku tidak tahu ada pengkurun oleh BPN.
Menurutnya BPN Kota Lhokseumawe telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat, yaitu tidak melakukan tahapan pengukuran dan pengoalahan data fisik serta data Yuridis terhadap tanah itu, kemudian BPN Lhokseumawe juga tidak menempel pengumuman rencana penerbitan sertifikat Cut Mulyati.
Diakhir pembelaan sebanyak 24 lembar itu , LBH meminta majelis hakim untuk menerima nota pembelaan dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Terdakwa Tgk Burhanuddin kaoy duduk dibangku pesakitan memakai peci dan baju batik, pria paruh baya itu tampak tenang. Dibelakang terlihat keluarga besar terdakwa, seperti istri , anaknya yang bekerja di Tapaktuan M Nasir ikut menghadiri persidangan tersebut.
Mantan Tgk Imum Kampung Kramat itu dilaporkan ke Polisi pada 13 Mei 2016 oleh T Gempar Alamsyah adik dari Cut Mulyati atas perusakan tembok kios milik pelapor di jalan Teuku Syarif, Lhokseumawe yang terjadi pada 20 April 2016. Tgk Burhanuddi Kaoy dijerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan milik orang lain, dan dituntuk 7 bulan masa kurangan oleh Jaksa.[]
Laporan Munir