LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara memusnahkan surat suara yang rusak di percetakan PT Enka Parahyangan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017 malam. Selain itu juga dilakukan pemusnahan plat suara yang ikut disaksikan pihak Panwaslih Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Pemusnahan surat suara rusak dan plat suara itu kita lakukan semalam (Senin). Kita juga sudah menyelesaikan proses pengadaan segel pemilu dan hologram yang dicetak pada perusahaan yang berbeda,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada portalsatu.com, Selasa, 17 Januari 2017.
Ia menambahkan, jumlah surat suara untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, dicetak sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditambah 2,5 persen untuk cadangan.
Dia turut memantau langsung proses pencetakan surat suara bersama komisioner KIP Aceh Utara, Ketua Panwaslih Aceh Utara (Zulfikar) dan anggota, pihak Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara, serta Kejaksaan Negeri Aceh Utara.