BANDA ACEH – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan pertemuan dengan Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana di Ruang Rapat Komisi VI DPRA. Rapat itu guna mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana yang bisa terjadi di bumi Serambi Mekah di masa mendatang, Kamis, 12 Januari 2017 pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daod, SE. M.Si. Ak, mengatakan, untuk diketahui bersama, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh, susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terdiri dari Kepala BPBA yang dijabat Sekretaris Daerah Aceh, Unsur Pengarah BPBA yang terdiri dari Akademisi Praktisi Kebencanaan, dan Unsur Pelaksana yang dipimpin Pejabat SKPA BPBA tersebut.
“Di dalam PP No. 8 Tahun 2008 telah dijelaskan pada Bab II Pasal 8 dimana Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana. Hal serupa juga diatur dalam PERKA No.3 Tahun 2008 Pedoman Pembentukan BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” katanya.
Iskandar Daod mengatakan, Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana telah diatur baik di dalam PP No. 8 Tahun 2008, PERKA No.3 Tahun 2008 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 dimana kontennya tidaklah jauh berbeda. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana bertugas memberi masukan dan saran kepada Kepala BPBD (Sekda) dalam hal penanggulangan bencana.
“Masukan dan saran tersebut diberikan semenjak bencana tersebut belum terjadi dan saat terjadi bencana. Masukan dan saran ini bukanlah berdasarkan hal gaib akan tetapi berdasarkan riset ilmu pengetahuan, pemetaan geospasial, rekam jejak sejarah dan informasi-informasi dari dari luar yang di kolektif sebagai bahan pemikiran bagi Unsur Pengarah BPBA untuk memberi saran pencegahan bencana dan memberi masukan tata cara penanganan bencana yang terjadi,” kata Iskandar Daod.
Ia mengtakan, tugas dan fungsi unsur Pengarah BPBA memang tidak jauh berbeda dengan BAPEDAL yang bertugas sebagai Badan Pengendalian Dampak Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Begitu juga halnya Konsultan Perencana dalam pekerjaan konstruksi yang mengeluarkan Detail Enginering Design (DED).