LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Lhokseumawe sedang mempelajari kasus perusakan tembok yang dituduhkan ke mantan Teungku Imum Dusun Kampung Keramat, Gampong Sp IV Lhokseumawe, Tgk Burhanuddin yang kini sedang disidangkan di PN setempat.
Kita sudah dua kali menemui Tgk Burhanuddin dan meminta keterangan seputar kasus itu. dan dari keterangan beliau, ada hal-hal aneh selama berlangsungnya persidangan, seperti terdakwa tidak mendapatkan hak menyangkal keterangan saksi, tidak diperkenankan bertanya kepada saksi, sebut Fauzan dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada portalsatu, Senin 9 Januari 2017.
Fauzan menjelaskan, sejauh dari keterangan dari terdakwa itu, dan apabila benar adanya, maka sidang tersebut tidak fair, karena hak-hak terdakwa dalam persidangan tidak dipenuhi oleh hakim. Kemudian terdakwa juga merasa aneh dengan sikap pemilik tanah sebelumnya yang bersaksi bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.
Namun demikian, jelas Fauzan, pihak LBH belum menentukan sikap apakah pihaknya akan menerima surat kuasa sebagai penasehat hukum terdakwa, karena kasus ini sudah lama bergulir dan sudah masuk tahap pembelaan di pengadilan. Disisi lain, Fauzan menyesalkan kenapa kasus sekecil itu sampai masuk ke ranah hukum, kenapa tidak diselesaikan perdamaian ditingkat gampong saja.
Untuk diketahui, Burhanuddin Kaoy (61) terdakwa kasus dugaan perusakan tembok milik Cut Mulyati,istri dari Dr Ilza Noer SH MH, penitera di Mahkamah Agung, pelapor memiliki rumah di Kampung Keramat, Lhokseumawe. Dalam persidangan 3 Januari lalu, pria paruh baya itu dituntut 7 bulan penjara.