ALQURANULKARIM sebagai hukum tertinggi dalam ranah khazanah hukum Islam tentu saja untuk menggali hukum dari nash tersebut haruslah mempunyai ilmu yang cukup. Para ulama tentunya yang sudah mempunyai ilmu untuk terus menggali ilmu dan hokum dari Alquran secara langsung. Salah satu cabang ilmu yang membahas problema itu di kenal dengan tafsir ayat ahkam.
Sebelumya kita kaji tentang Tafsir Ayat Ahkam (TAA) tentunya kita mencoba mengkaji pendapat ulama tentang tafsir. Syekh Imamal-Kilbi dalam kitab al-Tashilmenyebutkan: “Menguraikan Alquran dan menguraikan maknanya, memperjelas makna tersebut sesuai dengan tuntutan nash atau adanya isyarat yang mengarah ke arah penjelasan tersebut atau dengan mengetahui rahasia terdalamnya.” (Imam Al-Kilbi, Kitab Tashil). Sementara itu Syekh Abd al-Azhim al-Zarqani dalamkitab Manahil al-'Irfan fi 'Ulum al-Qur`anmengatakan: tafsir adalah”ilmu yang membahas tentang al-Qur`an dari segi dilalah-nya berdasarkan maksud yang dikehendaki oleh Allah sebatas kemampuan manusia”.
Berdasarkan pendapat ulama diatas sebagian ulama ada yang menyebutkan ilmu dan ada yang tidak dalam definisi tafsir. Jalan tengah untuk merumuskan kembali definisi klasik tafsir ini agaknya perlu dua rumusan yang berbeda paradigmanyadapat disimpulkan bahwa tafsir itu suatu pemahaman terhadap Alquran untuk menjelaskan makna ayat, mengeluarkan hukum-hukum dan menggali hikmah-hikmahnya. Apabila disandarkan kepada Ayat dan ahkam tentu saja fokus yang di kaji tentang hukum yang berasal dari ayat Alquranul karim.
Salah seorang ulama kelahiran Aceh dan juga alumni dayah Aceh yang menjadi cendekiawan muslim Indonesia dan merupakan ulama pertama Indonesia yang menerjemahkan Al-quran ke dalam bahasa Indonesia Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie dalam buku Sejarah dan Ilmu Tafsir, karangan Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie. Dalam pandangan beliau ayat-ayat hukum dalam Al-Quran dikelompokkan ke dalam dua bagian, hukum ibadatdan muamalat. Ranah yang dibahas dalam hukum Ibadat ini terbagi kepada tiga macam, pertama, ibadah badaniyah, seperti shalat dan shaum. Kedua, ibadah maliyah, ijtimaiyah, yaitu zakat dan sedekah. Ketiga, ibadah ruhiyah, badaniyah, yaitu haji, jihad, dan nadzar.Sedangkan hukum muamalat terbagai kepada hukum ahwal syakhsyiyah, muamalat madaniyah, jinayah (pidana) dan lainnya.
Jumlah Ayat Ahkam