TAPAKTUAN Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan, Kamis, 5 Januari 2017. Sidang dipimpin hakim ketua Nurmiyati SH MH didampingi dua hakim anggota H. Supriadi SH MH dan M Fatan Riadi SH MH.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan menghadirkan tujuh saksi. Tiga di antaranya mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Aceh Selatan. Ketiga saksi tersebut mantan anggota DPRK Aceh Selatan Sulaiman Mas Bin Nyak Manih, Kasubbag Program Dishubkominfo Aceh Selatan Edward Noris Bin Ismed dan salah seorang warga Desa Pisang, Kecamatan Labuhanhaji Sayed Rahmatillah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ketiga saksi yang diperiksa secara terpisah tersebut menegaskan, seluruh keterangannya di bawah sumpah yang disampaikan dalam sidang itulah yang benar, meskipun bertolak belakang dengan keterangan yang pernah disampaikan dalam BAP di hadapan penyidik.
Hal itu seperti disampaikan saksi Sulaiman Mas. Berdasarkan keterangan dalam BAP, ia menyebutkan bahwa mengetahui lokasi tanah rencana pembangunan Terminal Tipe C di Dusun IV Sawah Liek, Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji akan dibebaskan oleh Pemkab Aceh Selatan dari terdakwa Tio Achriyat saat keduanya bertemu di tempat itu.
Pernyataan tersebut tidak pernah saya sampaikan kepada penyidik Polres Aceh Selatan yang mulia. Yang benarnya adalah saya bertemu dengan terdakwa Tio Achriyat saat berlangsungnya sidang paripurna di DPRK Aceh Selatan dengan agenda pengesahan rencana pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji dengan syarat harus adanya pembebasan tanah terlebih dahulu, kata Sulaiman di hadapan majelis hakim sebagaimana dikutip wartawan dari keterangan Juru Bicara Tim Penasehat Hukum terdakwa Tio Achriyat, Baiman Fadhli SH, Kamis, 5 Januari 2017, malam.
Baiman menyebut Sulaiman juga mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya dalam BAP yang sebelumnya menyebutkan menerima perintah dari terdakwa Tio Achriyat untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait rencana pembangunan terminal. Dalam sidang, Sulaiman mengaku dirinya tidak pernah menerima perintah dari terdakwa Tio Achriyat untuk mengumumkan atau memberitahukan rencana pembangunan terminal Tipe C Labuhanhaji tersebut kepada masyarakat.
Informasi terkait rencana pembangunan terminal tersebut saya sampaikan kepada masyarakat atas inisiatif saya sendiri, karena saya selaku anggota dewan dari daerah pemilihan Labuhanhaji merasa memiliki tanggung jawab moril kepada masyarakat, kata Sulaiman dikutip Baiman.
Sedangkan terkait informasi akan adanya rencana pembebasan tanah untuk pembangunan terminal, diakui Sulaiman diketahuinya dari Kepala Desa Padang Bakau, Adam Malik. Ia mengaku pernah diundang Adam Malik di sebuah mushalla Desa Padang Bakau untuk membicarakan hal itu supaya tidak adanya tumpang tindih harga. Pertemuan tersebut turut dihadiri para pemilik tanah, tambah Sulaiman.
Penegasan mencabut keterangan dalam BAP kembali dinyatakan saksi Sulaiman saat menjawab pertanyaan diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Salah seorang anggota tim penasehat hukum, Rasminta Sembiring SH menanyakan apakah benar keterangan saksi Sulaiman dalam BAP tidak benar? Sulaiman menyatakan keterangannya yang benar adalah yang ia sampaikan dalam persidangan di bawah sumpah.