TERKINI
HEALTH

Syafaat dan Tawassul, Haramkah?

DALAM khazanah keilmuan Islam, istilah syafaat terkenal di kalangan ahli kalam (teolog). Disiplin ilmu teologi mengartikan syafaat ialah sebuah pertolongan Nabi Muhamad Saw. terhadap umatnya…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

DALAM khazanah keilmuan Islam, istilah syafaat terkenal di kalangan ahli kalam (teolog). Disiplin ilmu teologi mengartikan syafaat ialah sebuah pertolongan Nabi Muhamad Saw. terhadap umatnya -pada hari kiamat- untuk membebaskan atau memberi keringanan atas hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kapasitas rasio tidak mampu memprediksi secara tepat dan benar dengan peristiwa yang belum terjadi, apalagi yang berkaitan hal-hal metafisik. Itu harus disadarinya karena keterbatasan dan kemampuan rasio manusia hanya pada sesuatu yang tampak mata. Namun, atas jasa wahyu, manusia menjadi tahu akan planing (rencana) Allah pada hari kiamat. Seumpama pemberian syafaat di hari itu Tanpa bantuan wahyu, kesulitan-kalau tidak dikatakan mustahil-manusia akan mengetahuinya.

Tawassul merupakan salah satu amalan yang sunnah dan tidak pernah diharamkan oleh Rasulullah saw, tidak pula oleh ijma para sahabat radhiallahu ‘anhum, tidak pula oleh para tabi’in dan bahkan oleh para Ulama serta Imam-Imam besar Muhadditsin. Bahkan Allah memerintahkannya, Rasul saw mengajarkannya, Sahabat radhiallahu ‘anhum mengamalkannya. Tidak ada pula yang membedakan antara tawassul pada yang hidup dan mati.

Esensi tawassul itu merupakan berperantara pada kemuliaan seseorang, atau benda (seperti air liur yang tergolong benda) di hadapan Allah swt, bukanlah kemuliaan orang atau benda itu sendiri. Boleh berdoa dengan tanpa perantara, boleh berdoa dengan perantara, boleh berdoa dengan perantara orang shalih, boleh berdoa dengan perantara amal kita yang shalih, boleh berdoa dengan perantara Nabi saw, boleh pada shalihin, boleh pada benda. Misalnya: “Wahai Allah Demi kemiliaan Ka’bah”, atau “Wahai Allah Demi kemuliaan Arafah”, dan lainnay .( Al Habib Munzir al Musawa, Kenalilah Aqidahmu,).

Harus diakui memang Nabi Muhammad SAW yang membawa kabar tentang syafaat , tapi substansinya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .,wa mâ yanthiqu ’an al-hawâ in huwa illâ wahyun yûhâ. Karenanya, kebodohan dan keterbatasan akal, bukan alasan untuk menyangkal berita-berita yang dibawa Nabi. Dari sini pula, ketika antara wahyu dan filsafat (alam pikiran) bertolak belakang, tentu yang diutamakan ialah wahyu.

Dalam ranah ini, meski akal tidak mampu memberi informasi tentang syafaat, tapi karena Nabi Muhammad sebagai utusan Tuhan, dengan perintah-Nya telah menyampaikan berita itu maka yang logis justru menjadikan wahyu sebagai suatu keniscayaan. (Syekh Islam Ibrahim bin Muhamad al-Baijuri, Tuhfah al-Murid, al-Hidayah Surabaya, h.116.)

Kitapun sepakat bahwa syafa’at itu merupakan milik Allah SWT semata sebagaiman disebutkan dalam az-Zumar ayat 44 dan dikupas dalam  kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/72), di antara kriteria syafaat yang diterima di sisi Alah SWT:pertama, Ridha Allah SWT  terhadap orang yang akan memberi syafa’at.

Dalam hal ini mereka adalah Rasulullah SAW dan para Nabi lainnya ‘alaihissalam, serta para malaikat dan orang-orang yang shaleh dari kaum mukminin, demikian juga anak-anak kaum muslimin yang meninggal dunia sebelum baligh (dewasa), dua atau tiga orang, dapat memberi syafa’at kepada orang tuanya. (Hr. an-Nasa’i (no. 1876). Kedua, Ridha Allah Ta’ala terhadap orang yang akan diberi syafa’at. Ketiga, Izin Allah SWT  dalam pemberian syafa’at tersebut. Dan izin dari-Nya adalah setelah ridha-Nya kepada orang yang akan memberi syafa’at dan orang yang akan diberi syafa’at. Hal itu terkandung dalam al-Qur'an, dimana Allah berfirman: “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa'at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)”.  (QS an-Najm: 26).

Bahkan Syekh IbnuTaimiyah dalam  kitabnya memperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal.

Beliau berkata: “Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi: Rasulullah SAW mengajari seseorang berdoa: (artinya)”Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu dan bertwassul kepadamu melalui nabiMu Muhammad yang penuh kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku sya'faat”. Tawassul seperti ini adalah bagus (Fatawa Ibnu Taimiyah:III: 276).

Berdasarkan penjelasan diatas, tentu Nabi SAW bisa menolong umatnya sekalipun beliau setelah wafat, semua atas kehendak Allah, mengingat Nabi SAW sudah bisa dipastikan mendapat Ridha Allah untuk memberi syafa’at.

Sementara itu sebagian saudara kita  mengemukakan argumentasi bahwa tidak bisa lagi kita meminta pada orang yang telah wafat dengan alasan bahwa orang mati tidak bisa lagi memberi manfaat pada orang hidup didunia, dalilnya hadist: ”Apabila telah meninggal seorang anak adam,,,,,,,,,(,H.R Muslim.).

Keanehan dan Nampak “kedangkalan’ pemahaman sebagian saudara kita  saatmembedakan antara orang hidup dan orang telah mati, bukankah orang hidup dan orang mati sama dalam hal tidak bisa memberikan manfaat juga tidak bisa mendatangkan mudharat kecuali mendapat izin-Nya.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar