LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe telah mengesahkan Qanun tentang Perangkat Kota atau Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, 29 Desember 2016. Dengan qanun itu, jumlah Satuan Kerja Perangkat Kota atau SKPK bertambah dua unit.
Data diperoleh portalsatu.com dari Bagian Organisasi Sekretariat Kota Lhokseumawe, Jumat, 30 Desember 2016, jumlah SKPK menjadi 35 atau bertambah dua unit dari sebelumnya 33. Dari 35 SKPK itu, 31 di antaranya dinas/badan/sekretariat, empat lainnya kantor kecamatan. Sebelumnya 33 SKPK, yaitu 29 dinas/badan/sekretariat plus empat kantor kecamatan.
Dengan Qanun SOTK yang disahkan itu, ada tiga SKPK baru, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Namun, ada pula dua SKPK yang dileburkan menjadi satu, yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan.
Artinya, terjadi penambahan tiga SKPK baru, tetapi pengurangan satu, sehingga dari sebelumnya 33 menjadi 35 unit, termasuk empat kantor kecamatan. (33 tambah 3 dikurangi 1 menjadi 35 SKPK, atau bertambah 2 unit dari sebelumnya).
Sekda Lhokseumawe Bukhari mengatakan, pembentukan Dinas Pertanahan (pengalihan status dari Badan Pertanahan Nasional/BPN) merupakan amanah UUPA. Sedangkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, dan Disporapar amanah PP Nomor 18 Tahun 2016.