TERKINI
NEWS

Lima Qanun Disahkan, Ini Kata Wakil Ketua DPRK

LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe mengesahkan lima rancangan qanun menjadi qanun, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis, 29 Desember 2016, sore. Lima rancangan qanun (Raqan)…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 718×

LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe mengesahkan lima rancangan qanun menjadi qanun, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis, 29 Desember 2016, sore.

Lima rancangan qanun (Raqan) yang disahkan menjadi qanun itu ialah Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2015 tentang Gampong, Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Lhokseumawe, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 10 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Raqan tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Rapat paripurna telah mengesahkan lima rancangan qanun menjadi Qanun Kota Lhokseumawe walaupun sebelumnya Fraksi Koalisi Bersama belum dapat bersikap,” kata Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi kepada portalsatu.com usai rapat paripurna tersebut.

Suryadi menyebutkan setelah adanya interupsi dari sejumlah anggota dewan, akhirnya pimpinan rapat paripurna mengetuk palu pengesahan lima Raqan itu menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

“Tadi sebenarnya kami mengharapkan bahwa dalam pengesahan qanun itu supaya lebih teliti lagi. Supaya belajar dari pengalaman, apa yang sudah terjadi di Kota Lhokseumawe. Lihat, banyak qanun yang telah disahkan, tetapi anggota dewan banyak yang tidak mengerti isi dari qanun tersebut, dan akhirnya apa yang dilaksanakan terlihat terlalu dipaksakan,” kata Suryadi yang juga anggota Fraksi Koalisi Bersama DPRK Lhokseumawe.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar