TERKINI
TAK BERKATEGORI

Tangkap Napi Buron, Empat Personel Satreskrim Terima Reward

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara memberikan reward (penghargaan) kepada empat personel Satuan Reskrim dalam upacara yang digelar di Aula Tri Brata setempat, Rabu, 21 Desember…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 496×

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memberikan reward (penghargaan) kepada empat personel Satuan Reskrim dalam upacara yang digelar di Aula Tri Brata setempat, Rabu, 21 Desember 2016. Reward itu diberikan atas keberhasilan mereka menangkap Samsul Kamal, narapidana Rutan Lhoksukon yang menjadi buronan (DPO) beberapa waktu lalu.

“Apa yang mereka (anggota polisi) lakukan itu telah mewakili tindakan saya. Meski sederhana, tapi upacara seperti ini akan terus kita lakukan lagi bagi anggota-anggota yang luar biasa,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata alias Untung Sangaji di sela-sela upacara.

Seperti diketahui, Samsul Kamal alias Son, 26 tahun, napi perkara penggelapan, melarikan diri dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 23 April 2016, sekitar pukul 04.50 WIB. Ia juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Timur terkait kasus penggelapan.

Napi itu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di Gampong Meunasah Rantoe, depan SPBU, Kecamatan Lhoksukon, 5 Desember 2016. Menurut pihak kepolisian, saat itu petugas terpaksa melumpuhkan Samsul dengan tembakan di kaki karena melawan dan mencoba kabur.

Samsul berasal dari Gampong Pahlawan, Kecamatan Manyak Panyet, Aceh Tamiang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sebelum kabur, sisa hukumannya satu tahun delapan bulan penjara.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar