TERKINI
TAK BERKATEGORI

Ketua AJI Langsa: Wartawan Harus Berpegang Pada Kode Etik

<!--StartFragment-->LANGSA - Dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik di lapangan, seorang jurnalis atau wartawan haruslah memegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Kota Langsa,…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 237×

<!–StartFragment–>LANGSA – Dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik di lapangan, seorang jurnalis atau wartawan haruslah memegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Kota Langsa, Imran MA, dalam workshop Jurnalistik Berbasis Budaya dan Wisata yang digelar Disbudpar Aceh di Langsa mengatakan, Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur mengenai sikap, tingkah laku wartawan dalam beraktivitas sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Fungsi KEJ adalah untuk memperlihatkan kepada publik suatu karya jurnalistik. Inilah yang menuntun seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya kode etik ini, maka wartawan dapat menimbang apakah tindakan yang dilakukannya benar atau salah, baik atau jahat, bertanggung jawab atau tidak,” kata Imran di depan puluhan peserta workshop di Hotel Harmoni Langsa, Minggu, 4 Desember 2016.

Kode etik ini katanya memiliki empat azaz yaitu Azaz Demokratis, dimana berita yang disiarkan harus berimbang dan independen. Selanjutnya Azas Profesionalitas, yang mengharuskan seorang wartawan agar menguasai profesinya baik dari segi teknis maupun filosofinya.

Misalnya pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual.”

Berikutnya adalah Azas Moralitas, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas. Dan terakhir Azas Supremasi Hukum, yang menjelaskan bahwa wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum.

“Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Imran yang juga wartawan Tempo ini.

Imran mencontohkan, beberapa hal yang termasuk melanggar kode etik seperti menulis identitas korban seksual lengkap dengan usia maupun alamat korban. Memuat foto korban seksual. Bahkan, membuat berita dengan judul sadis dan menampilkan foto sadis juga termasuk melanggar kode etik.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar