<!–StartFragment–>LANGSA – Dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik di lapangan, seorang jurnalis atau wartawan haruslah memegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Kota Langsa, Imran MA, dalam workshop Jurnalistik Berbasis Budaya dan Wisata yang digelar Disbudpar Aceh di Langsa mengatakan, Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur mengenai sikap, tingkah laku wartawan dalam beraktivitas sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Fungsi KEJ adalah untuk memperlihatkan kepada publik suatu karya jurnalistik. Inilah yang menuntun seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya kode etik ini, maka wartawan dapat menimbang apakah tindakan yang dilakukannya benar atau salah, baik atau jahat, bertanggung jawab atau tidak,” kata Imran di depan puluhan peserta workshop di Hotel Harmoni Langsa, Minggu, 4 Desember 2016.
Kode etik ini katanya memiliki empat azaz yaitu Azaz Demokratis, dimana berita yang disiarkan harus berimbang dan independen. Selanjutnya Azas Profesionalitas, yang mengharuskan seorang wartawan agar menguasai profesinya baik dari segi teknis maupun filosofinya.