SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil mengamankan LO, warga Kampung Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam karena diduga melakukan penistaan agama Islam lewat postingan di akun facebook miliknya.
“Pelaku sudah kita amankan, untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Singkil, AKBP Ian Riskian Miliardin, SIK, melalui Kapolsek Simpang Kiri, AKP Dede Kurniawan, SIK, kepada portalsatu.com, Jumat, 16 Desember 2016.
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat sejak Rabu, 14 Desember 2016, terkait tindakan pelaku yang dapat memancing kemarahan umat Islam. LO kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Singkil sekitar pukul 23.00 WIB untuk penyelidikan lebih lanjut.