LHOKSEUMAWE – Ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang menjadi korban gempa di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen bisa mengajukan klaim dana Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp24 juta.
Kita imbau kepada ahli waris korban peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendatangi kantor KCP terdekat untuk melakukan klaim dana Jaminan Kematian tersebut, per jiwa Rp24 juta, ujar Abdul Hadi, Kepala BPJS-TK Cabang Lhokseumawe, Selasa, 13 Desember 2016.
Hadi merasa penting menyampaikan imbauan tersebut untuk masyarakat Pidie Jaya dan Bireuen korban gempa yang masih berduka. Apalagi pihaknya berkewajiban menyalurkan jaminan kematian bagi ahli waris peserta BPJS-TK yang meninggal dunia.