Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua pasal alternatif.
“Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Materi di dalam dakwaan alternatif pertama, Ali menjelaskan, terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.
“Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda,” ujar Ali.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ahok langsung menyampaikan pembelaan, membacakan buku “Berlindung di Balik Ayat Suci” yang dia tulis pada 2008. Ahok juga mengungkapkan kedekatan hubungannya dengan keluarga angkatnya yang Muslim. | sumber : antaranews
HUKUM
Ahok Didakwa Gunakan Dua Pasal Alternatif
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua pasal alternatif. "Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf…
Baca Juga
Hukum
Dituntut Satu Tahun, Ahok tidak akan Dipenjara
20 April 2017
Nasional
Pengamat: Seharusnya Mendagri Copot Ahok dari Jabatannya
12 Februari 2017
Hukum