BANDUNG – Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (33) yang diduga telah menyebarkan kebencian di media sosial Facebook
Sat Reskrim Polrestabes Bandung. MZ pun dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman diatas lima tahun bui.
“Dia ditangkap di rumahnya Jalan Kacapiring, RT 01, RW 03, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal. Dia juga sebarkan foto tatto yang berada dianggota tubuhnya dengan gambar-gambar yang dianggap menghina agama,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto Jumat (9/12/2016).
Winarto menjelaskan kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada akun Facebook yang isinya menimbulkan kebencian. Lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan berkoordinasi dengan pihak MUI Kota Bandung dan saksi ahli pidana.
Selain itu, setelah berkoordinasi dengan pihak Kemen Info dan ahli bahasa jika fakta-fakta yang dituliskan pelaku itu memang menimbulkan kebencian sehingga langsung diciduk.
MZ membuat status di akun Facebooknya pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itulah polisi bergerak cepat untuk melacak keveradaan pelaku. Setelah terlacak ternyata pelaku melakukan itu dari rumahnya. Alasan MZ menebar ujaran kebencian memang untuk menghina agama.