LHOKSUKON – Sekretaris Dinas Kesbangpol Aceh Utara, Abu Bakar, membenarkan petugas pemadam kebakaran (damkar) telah mengembalikan 81 pasang sepatu yang dianggap tidak sesuai standar kerja lapangan. Saat ini petugas meminta persoalan itu diselesaikan.
“Awalnya dibilang sudah bisa sepatu itu, tapi saat diserahkan tidak terima. Saya tidak tahu harga yang tertera di kontrak, harus lihat dulu. Tapi kata mereka sekitar Rp415 ribu per pasang. Untuk harga sepatu yang diberikan ke petugas, saya tidak tahu,” kata Abu Bakar kepada portalsatu.com, Kamis, 8 Desember 2016.
Abu Bakar menuturkan, saat pihak rekanan mempertanyakan perihal model sepatu, ia hanya menjawab, beli saja seperti model sepatu pada pengadaan sebelumnya. Meski beda rekanan, kata dia, tapi jika modelnya seperti yang lama tidak masalah.