LHOKSEUMAWE Besaran alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dalam Perubahan APBK Lhokseumawe 2016 menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, jumlah DBH Pajak 2016 melambung tinggi dibandingkan realisasi 2015.
DBH Pajak bagian dari Pendapatan Transfer, yaitu transfer Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah yang disebut Dana Perimbangan. Data dalam buku P-APBK Lhokseumawe 2016, DBH Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dialokasikan senilai Rp210 miliar lebih. Jumlah itu bertambah Rp123,89 miliar lebih dari sebelum perubahan anggaran yang hanya Rp86,19 miliar lebih.
Sementara realisasi DBH Pajak tahun 2015 hanya Rp57,87 miliar lebih. Data itu turut dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (LRAPB) Pemerintah Lhokseumawe tahun 2016. Berdasarkan data dalam LRAPB Lhokseumawe periode 1 Januari 23 November 2016, dari total DBH Pajak Rp207,44 miliar lebih, realisasinya baru Rp40,59 miliar lebih atau 19,57 persen.
Data LRAPB itu diperoleh portalsatu.com dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe, 25 November 2016. DBH Pajak (yang dialokasikan) dalam P-APBK Lhokseumawe 2016 terlalu tinggi, terkesan tidak logis jika dibandingkan realisasi 2015, kata satu sumber di Lhokseumawe, Selasa, 29 November 2016.
Sumber itu menduga Pemerintah Lhokseumawe memasang target penerimaan dari DBH Pajak terlalu tinggi untuk menutupi anggaran belanja yang amat besar. Meskipun anggaran pendapatan dialokasikan cukup besar, tapi kondisi P-APBK 2016 masih defisit mencapai Rp65,73 miliar lebih. Defisit karena lebih besar anggaran belanja daripada pendapatan.
Dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016 dijelaskan, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Terkait Dana Perimbangan, dalam Permendagri itu disebutkan, pendapatan dari DBH-Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh pasal 25 dan pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh pasal 21 dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak 2016 dan dengan memperhatikan perkembangan realisasi pendapatan DBH Pajak selama tiga tahun terakhir.