JAKARTA — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak kepolisian segera menahan tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditahan.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir mengatakan, Ahok kembali membuat pernyataan yang melukai umat Islam ketika menyebut massa aksi 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu. Ucapan Ahok ini dinilai telah memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni dikhawatirkan mengulangi perbuatan.
“Faktanya kan seperti itu, dia memfitnah massa aksi dibayar Rp 500 ribu, itu kan melukai kembali,” ungkap Mulyadi Tamsir di kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Sesuai yang diatur dalam KUHAP, hal-hal yang menjadi alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali. Menurut Mulyadi, mantan Bupati Belitung Timur tersebut telah memenuhi salah satu persyaratan tersebut.[]Sumber:republika
TAK BERKATEGORI
HMI: Ahok Penuhi Syarat untuk Ditahan
JAKARTA -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak kepolisian segera menahan tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut…
Baca Juga
Nasional
Rencana Pembunuhan Ahok Terbongkar dari Telegram
19 Juli 2017
News
Warning Jokowi Soal Agenda Tersembunyi Meruntuhkan NKRI
13 Juli 2017
Nasional