LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda berinisial BA, dilaporkan ditangkap Densus 88 dibantu personel Brimob Polda Aceh, di rumah adiknya, di Gampong Blang Teurakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu, 26 November 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan saat dihubungi portalsatu.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, kata Ahzan, pihak Polres Lhokseumawe hanya mem-back-up personel Brimob Polda Aceh.
Kita hanya mem-back-up personel Polda (Aceh) dalam penangkapan itu. Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Mapolda, ujar Ahzan.