JAKARTA – Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pendanaan Partai Politik pada 2014, sebagian besar kasus korupsi terjadi melibatkan pengurus, kader atau anggota partai politik atau pihak yang terkait dengan kekuasaan eksekutif atau legislatif. Kesimpulan awal, hal ini disebabkan oleh mahalnya biaya poltik, di antaranya saat kontestasi (pemilihan).
Dari kajian itu, KPK merekomendasikan agar negara menaikkan jumlah bantuan politik, Agar parpol mendapatkan dana yang lebih besar dari negara, sehingga sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi, ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Rapat Koordinasi tentang Hasil Kajian Pendanaan Partai Politik pada Senin (21/11) di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, turut hadir pula Komisioner KPKU Ida Budhiati, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, dan perwakilan partai politik. Dari kegiatan ini, KPK berharap bisa mengidentifikasi permasalahan pendanaan politik; Mendapatkan perkiraan jumlah ideal kebutuhan belanja Parpol sesuai dengan peran, fungsi, dan tanggung jawab konstitusionalnya; Serta menghasilkan formulasi atas opsi-opsi pendanaan untuk membiayai Parpol secara mandiri dan meminimalisasi ketergantungan Parpol dari beberapa orang atau kelompok penyumbang dominan.
Saut melanjutkan, dari diskusi ini juga akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR dalam rangka perubahan regulasi yang terkait dengan pendanaan Parpol, dan Pada akhirnya bisa melakukan pembenahan tata kelola demi mewujudkan Parpol yang transparan, akuntabel, dan melayani rakyat, bangsa, dan negara, katanya.
Sebelumnya, dari hasil kajian KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan Parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional. Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan (fixed cost) dan sebesar 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola Parpol (variable cost).