LHOKSEUMAWE – Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh menyimpulkan, insiden keracunan massal akibat paparan amonia dari PT PIM beberapa waktu lalu murni tidak disengaja alias force majeure dan juga akibat pasokan gas tidak stabil dari Unit Regasifikasi Arun.
Tim sudah melakukan pemantau di lokasi pabrik, melakukan pertemuan dengan pasien yang masih di rumah sakit dan mereka yang sudah sembuh untuk melihat efek setelah pulih dari keracunan. Sedangkan hasil pantuan kami, kejadian paparan amonia tersebut murni force majeure, artinya tidak disengaja dan di luar standar operasional dari PIM sendiri, ujar Ir. Iskandar, M.Sc., Kepala Bapedal Aceh kepada wartawan di gedung pertemuan kompleks PT PIM, Aceh Utara, Jumat, 18 Nopember 2016.
Iskandar menjelaskan, hasil temuan tim tersebut, Bapedal Aceh kemduian mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PT PIM agar persoalan keracunan amonia tidak terjadi lagi. Yaitu, PT PIM wajib melakukan rencana tindak lanjut perbaikan aspek teknis dan nonteknis, wajib merencanakan solusi suplai gas agar tidak terjadi shutdown yang menyebabkan polusi udara di lingkungan pabrik.