SEBELUMNYA saya berikan apresiasi kepada pihak penegak hukum karena telah melaksanakan, sampai saat ini, kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara profesional hingga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, masih belum profesional apabila Ahok tidak ditahan (penjara) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kita mengharapkan supaya penegak hukum melaksanakan aturan di Indonesia secara bijaksana, betapa banyak rakyat Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian melepaskan nafasnya di dalam jeruji besi. Kenapa Ahok tidak ditahan juga demikian?
Saya menyarankan, apabila Ahok tidak ditahan (penjara) maka semua tersangka dalam setiap kasus tindak pidana untuk tidak ditahan (penjara) hingga proses hukum selesai, apapun alasannya. Karena pada dasarnya semua orang sama di mata hukum.
Menyangkut intervensi kelompok HAM Amnesty Internasional, sebaiknya kelompok tersebut jangan ikut campur masalah hukum yang ada di Indonesia. Jangan memprovokasi masalah bahwa Indonesia, mengklaim punya toleransi terhadap berbagai agama di Indonesia. Dan kemudian menganggap bahwa Kasus kriminal terhadap Ahok merupakan intoleransi terhadap agama lain di Indonesia.
Anggapan tersebut menurut saya bahwa kelompok HAM Amnesty Internasional telah keliru dalam memahami hukum di Indonesia. Mereka sangat dangkal dalam memahami Pancasila dan UUD 1945, hingga menyerukan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan kriminal atas Ahok.
Pat dijak beut awak nyan masalah HAM? (Dimana mereka belajar masalah HAM?). Kalau tidak paham dan tidak mengerti apa itu HAM yang sebenarnya, saya bersedia untuk mengajari mereka hingga paham tentang apa makna HAM yang sebenarnya bagi manusia.